Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini menambahkan, salat Idulfitri merupakan salat sunah yang muakad dan dilakukan berjamaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia termasuk Jabar.
Baca Juga: Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 H pada 22 Mei
Namun, Kang Uu menegaskan bahwa izin melakukan salat Idulfitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar Zona Merah.
Untuk umat Islam di Zona Merah atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid) sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19.
"Kalau wilayah-wilayah yang masih (zona) merah, harapan kami sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI)," kata Kang Uu.
Baca Juga: Motor Listrik Bertanda Tangan Presiden Jokowi Laku Dilelang Rp2,5 miliar, Pemenangnya Asal Jambi
Kang Uu pun menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkonsultasi dengan MUI Jabar dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan agama.
"Mari bergandengan tangan dengan pemerintah. Yakinkan tidak ada instruksi pemerintah untuk menyengsarakan rakyat, (tetapi) semuanya demi kemaslahatan dan kebermanfaatan rakyat itu sendiri," ucap Kang Uu.