Personel Satpol PP langsung bergerak menegur pada pedagang yang menjual pakaian dan lainnya yang bukan makanan dan sembako untuk tutup. Banyak di antara pedagang itu adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan tenda.
Bima Arya juga menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurut Bima, masyarakat seharusnya prihatin, dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Baca Juga: Bijak Mengelola THR Saat Pandemi Corona Menurut Safir Senduk
"Tahun ini lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," katanya pula.
Pada kesempatan tersebut, ada juga PKL yang dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum.
Baca Juga: Distribusi Bansos Jabar Tahap Pertama Selesai Sebelum Idulfitri
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020, pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa mengenakan rompi bertulisan "Saya Pelanggar PSBB" di bagian panggung dan membersihkan sampah di tempat umum.
View this post on InstagramEditor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: Permenpan RB
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini