BANDUNG,(PRFM) - Bandung Raya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 22 April 2020. Kebijakan ini akan diterapkan selama 14 hari.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, keberhasilan PSBB di suatu wilayah bisa diukur dengan menurunnya tren kasus corona di wilayah tersebut. Ukuran tersebut bisa terlihat di hari ke-14 nanti.
"Ukuran keberhasilan PSBB akan terlihat di hari ke-14, trennya turun atau naik," kata gubernur yang akrab disapa Emil saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Dishub Jabar Sebut Tidak Akan Ada Penutupan Jalan Tol
Emil mengatakan, pada saat pelaksanaan PSBB, daerah tersebut harus melakukan rapid test secara masif. Agar, peta sebaran Covid-19 bisa diketahui.
"PSBB kalau disiplin, melakukan rapid test nanti akan disimpulkan 14 hari, siapa yang potensi positif, dan wilayah mana," kata Emil.
Di hari pertama pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang siang tadi, Emil mengecek langsung ke sejumlah cek point di Pasteur, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.
Menurutnya secara umum pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan masih banyak.
"Pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan masih ada sekitar 30%, yang naik motor ga pakai masker, naik mobil tidak menjaga jarak," kata dia.
Baca Juga: Yana Sebut Ada Pengecualian Aturan Boncengan Motor Saat PSBB Bagi Disabilitas
Di hari kedua besok, ia mengatakan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar.
Dengan sanksi tersebut nantinya pelanggar akan terhambat ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Yang kena tilang polisi, akan terhambat nanti kalau minta SKCK," tandasnya.***