BANDUNG,(PRFM) - Wakil Walikota Bandung yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berpedoman pada standar protokol kesehatan WHO.
Oleh karena itu, Yana mengatakan, selama PSBB warga tidak boleh berboncengan motor.
"PSBB kita gunakan protokol WHO, yaitu mengenakan masker dan aturan physical distancing, jaraknya kan harus 2 meter. Kalau boncengan hanya berapa sentimer," kata Yana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Oded Minta Warga Bandung Patuhi Aturan PSBB
Menurut Yana, aturan PSBB menjadi pil pahit namun harus dilakukan bersama-sama dan serempak, agar masa pandemi corona bisa segera berakhir.
"Masa inkubasi virus corona itu 14 hari, jika tidak menemukan yang bisa menjadi inangnya, virus mati sendiri," kata dia.
Namun Yana menuturkan, terdapat pengecualian aturan tidak boleh berboncengan untuk kaum disabilitas.
Baca Juga: Grab Beri Jaminan Pendapatan Untuk Driver yang Terkena Corona
Penyandang disabilitas masih diperbolehkan berboncengan motor dengan catatan harus memakai masker, dan sarung tangan.
"Kalau difabel ada pengecualian, tapi betul-betul kita minta agar memakai masker, dan sarung tangan," kata dia.***