Yana Sebut Ada Pengecualian Aturan Boncengan Motor Saat PSBB Bagi Disabilitas

- 22 April 2020, 19:19 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG,(PRFM) - Wakil Walikota Bandung yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berpedoman pada standar protokol kesehatan WHO.

Oleh karena itu, Yana mengatakan, selama PSBB warga tidak boleh berboncengan motor. 

"PSBB kita gunakan protokol WHO, yaitu mengenakan masker dan aturan physical distancing, jaraknya kan harus 2 meter. Kalau boncengan hanya berapa sentimer," kata Yana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Oded Minta Warga Bandung Patuhi Aturan PSBB

Menurut Yana, aturan PSBB menjadi pil pahit namun harus dilakukan bersama-sama dan serempak, agar masa pandemi corona bisa segera berakhir.

"Masa inkubasi virus corona itu 14 hari, jika tidak menemukan yang bisa menjadi inangnya, virus mati sendiri," kata dia.

Namun Yana menuturkan, terdapat pengecualian aturan tidak boleh berboncengan untuk kaum disabilitas.

Baca Juga: Grab Beri Jaminan Pendapatan Untuk Driver yang Terkena Corona

Penyandang disabilitas masih diperbolehkan berboncengan motor dengan catatan harus memakai masker, dan sarung tangan.

"Kalau difabel ada pengecualian, tapi betul-betul kita minta agar memakai masker, dan sarung tangan," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x