BANDUNG,(PRFM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat telah melakukan video conference bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait keputusan larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin kemarin.
Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, dalam video conference itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa larangan mudik akan diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.
"Larangan mudik mulai Jumat, 24 April," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Yana Sebut Ada Pengecualian Aturan Boncengan Motor Saat PSBB Bagi Disabilitas
Hery mengatakan, pihaknya masih menunggu payung hukum pelarangan mudik tersebut baik dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) ataupun Instruksi Presiden (Inpres).
"Kita tunggu Kepres atau Inpres dan tindaklanjut Permenhub untuk menjabarkan, tapi substansinya kita sudah bisa gambarkan," kata Hery.
Hery mengatakan, berdasarkan hasil survei Litbang Kemenhub, diketahui sebesar 76% masyarakat tidak akan mudik. Sementara 24% lainnya akan tetap mudik.
"24% ini harus kita antisipasi, hal lainnya berkaitan dengan bagaimana kita membangun narasi bersama tentang hal larangan mudik," kata Hery.
Baca Juga: Oded Minta Warga Bandung Patuhi Aturan PSBB
Dalam praktiknya nanti, ia memastikan tidak akan ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri.
Ia pun berharap penegakkan hukum terkait larangan mudik ini lebih kepada persuasif.
"Intinya kalau penegakkan hukum larangan mudik disetujui dan dituangkan dalam Kepres, lebih kepada penegakkan persuasif maksimal," tandasnya.***