Luhut Sebut Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

- 21 April 2020, 16:47 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.*
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.* /ANTARA

BANDUNG,(PRFM) – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah penyebaran pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga selaku Plt. Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 dan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Pasien Sembuh Menjadi 842, Ini Update Kasus Covid-19 di Indonesia

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Luhut menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Atas dasar itu dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa, 21 April 2020, Luhut menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri.

Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta wilayah yang masuk zona merah virus corona.

”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut.

Baca Juga: Pengamat: Dengan Perwal PSBB, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi Tegas

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Luhut. 

Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya. Karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah