Dishub Pastikan Semua Pelaku Perhubungan di Jabar Siap Laksanakan PSBB

- 13 April 2020, 06:23 WIB
 KEPALA Dishub Jabar, Hery Antasari ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020)*
KEPALA Dishub Jabar, Hery Antasari ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020)* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Menteri Kesehatan memberi restu pada kima daerah di Jawa Barat untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun lima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Sesuai rencana, PSBB untuk lima daerah yang bertetanggaan dengan DKI Jakarta tersebut akan digelar selama dua pekan mulai 15 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Ketua PKK Kabupaten Garut Bahas PSBB dengan Ketua PKK Provinsi Jabar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari menyebutkan, transportasi menjadi salah satu sektor yang terimbas dari PSBB ini. Bahkan, sebelun adanya PSBB beberapa protokol kesehatan di sektor transportasi sudah diberlakukan.

"Itu sebetulnya sebagian sudah dilaksanakan juga oleh DKI maupun Jawa Barat sebelum ada penetapan PSBB. Hanya dengana adanya PSBB semua pihak baik di pemerintah provinsi, kota/kabupaten, instansi terkait, TNI/Polri dan sebagainya memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan,"jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (12/4/2020) malam kemarin.

Baca Juga: Patroli Makin Gencar di Kota Bandung, Cegah Penyebaran COVID-19 dan Tindak Kejahatan

Hery menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Dishub kota/kabupaten di Bodebek yang langsung diusulkan menerapkan PSBB pasca restu Menkes terhadap PSBB DKI Jakarta.

Dalam koordinasi tersebut, disepakati beberapa skenario terkait mobilitas warga Bodebek di wilayahnya dan dari menuju DKI Jakarta. Dengan adanya PSBB ini setiap moda transportasi hanya diperkenankan terisi setengahnya dari total kapasitas.

"Saya pikir kita siap semua," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x