PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Berlaku 15 April 2020

- 12 April 2020, 15:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020).* HUMAS JABAR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020).* HUMAS JABAR /

BANDUNG, (PRFM) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok, mulai berlaku pada Rabu 15 April 2020.

PSBB di lima wilayah Jabar ini akan berlaku selama 14 hari.

"Stetelah 14 hari kita evaluasi, diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resmi Pemprov Jabar, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Merusak Upaya Pencegahan COVID-19

Gubenur yang akrab disapa Kang Emil tersebut menambahkan, penerapan PSBB di lima wilayah berbeda karena ada dua kabupaten yang memiliki desa.

Dengan demikian tingkat pelaksanaan PSBB di wilayah Jabar akan sedikit berbeda. Untuk PSBB di kabupaten, kata Kang Emil, akan terbagi dalam dua zona yakni zona merah dan zona non merah.

Baca Juga: Kebutuhan Paket Data Internet Meningkat, Aptisi Jabar: Efisiensikan Uang Jajan

Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan penerapan PSBB terbagi dua. Zona merah di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB maksimal.

Sementara zona non merah di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan menerapkan PSBB dengan skala minimal hingga sedang.

“Ada 2 kabupaten di Jabar yang memiki desa. Sehingga PSBB di Jabar tidak bisa seperti di DKI Jakarta," pungkasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah