YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Merusak Upaya Pencegahan COVID-19

- 12 April 2020, 15:34 WIB
OJEK Online*
OJEK Online* /DOK. PRFMNEWS/

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 bisa merusak upaya pencegahan COVID-19.

Pasalnya salah satu poin dalam peraturan ini, membolehkan alat transportasi berbasis sepeda motor seperti ojek online, bisa mengangkut penumpang dengan syarat tertentu.

Menurut tulus, ketentuan ini sangat menyesatkan. Berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

Baca Juga: Kebutuhan Paket Data Internet Meningkat, Aptisi Jabar: Efisiensikan Uang Jajan

“Saat berboncengan di motor, itu kan akan sangat berdempetan antara pengendara dan penumpang. Artinya tidak ada physical distancing di sana,” tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (12/4/2020).

Tulus mengungkapkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan regulasi yang telah mengatur tentang pencegah penyebaran pandemi.

Regulasi yang dilanggar kata Tulus, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Tom Hanks Tampil Kembali di Industri Hiburan

“Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya. Karenani bertentangan dengan kesehatan, melanggar protokol kesehatan,” ucapnya. 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah