BANDUNG, (PRFM) – DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020. Sementara Jawa Barat, seperti yang diumumkan oleh Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (Minggu, 14 April 2020), akan memulai penerapan PSBB pada lima wilayah pada 15 April mendatang.
Sebelum di terapkan di wilayah Indonesia, istilah PSBB menjadi topik hangat perbincangan masyarakat. Pada satu sisi, PSBB dianggap sebagai penutupan total sebuah daerah seperti anjuran Karantina Wilayah, sementara sisi lainnya berkata sebaliknya.
Untuk memahami terkait perbedaan Karantina Wilayah dan PSBB, berikut ini penjelasan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Ahmad yang dirangkum usai On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (12/4/2020).
Karantina Wilayah
Daud menjelaskan, Karantina Wilayah merupakan sebuah tindakan teknis operasional yang menutup total sebuah daerah yang diberikan status karantina.
Dengan demikian, seluruh kebutuhan baik itu kebutuhan pelayanan kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat akan disediakan langsung oleh pemerintah.
“Kantina wilayah, yakni sebuah wilayah dilakukan penutupan arus masuk dan keluar dari wilayah. Sementara untuk kebutuhan-kebutuhan logistrik di wilayah tersebut, akan diatur langsung oleh negara,” ucap Daud.
Baca Juga: Patroli Makin Gencar di Kota Bandung, Cegah Penyebaran COVID-19 dan Tindak Kejahatan
PSBB