Ini Perintah Ridwan Kamil kepada Bupati Subang Soal Pelanggaran Prokes di Konser Tri Suaka

- 3 Februari 2022, 17:03 WIB
Tri Suaka menyebut hal ini soal konser viral di Subang.
Tri Suaka menyebut hal ini soal konser viral di Subang. /Instagram @memomedsos

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut berkomentar terkait Konser Tri Suaka di Taman Anggur Kukulu Kabupaten Subang yang videonya viral karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Minggu, 31 Januari 2022 lalu.

Ridwan Kamil mengaku kecewa terhadap panitia Konser Tri Suaka dan sudah memerintahkan Bupati Subang H. Ruhimat untuk menindak tegas terhadap pihak penyelenggara hiburan musik tersebut.

Pemkab Subang, menurutnya, juga sudah menindak panitia Konser Tri Suaka yang lalai karena menyebabkan kerumunan dan banyak penonton yang tak memakai masker dalam acara itu.

Baca Juga: 4 Alasan Kemendag Blokir 1.222 Situs PBK Termasuk Binomo yang Disebut Judi Online Berkedok Trading

 Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Twitter @ridwankamil

"Saya sudah koordinasi memerintahkan Bupati Subang untuk melakukan tindakan tegas, saya kira itu sudah dilakukan dan saya apresiasi," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Kamis 3 Februari 2022.

Ridwan Kamil menjelaskan, penindakan pelanggaran prokes di daerah secara teknis dalam ketentuan yang berlaku cukup dilakukan oleh bupati maupun wali kota.

Sehingga dalam kasus pelanggaran prokes dalam Konser Tri Suaka di Subang tersebut, tindakan tegas cukup dilakukan oleh bupati, tidak harus berlapis dari provinsi.

Baca Juga: Viral Pengakuan Peserta Tak Lolos CPNS Karena Ukuran Payudara, BKN Berikan Penjelasan Begini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x