Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Selama Masa Pencegahan COVID-19

- 28 Maret 2020, 19:40 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini COVID-19 di Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/3/2020).*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini COVID-19 di Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/3/2020).* /HUMAS JABAR


BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang warganya, khususnya yang kini di wilayah Jabodetabek, untuk mudik selama masa pencegahan virus corona (COVID-19). 

Larangan itu kembali ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (28/3/2020).

“Warga Jabar dari perhitungan kami, rata-rata bekerja di wilayah Jabodetabek. Terpaksa saya keluarkan maklumat, warga jangan dulu mudik. Karena kita lagi fokus memetakan dan mencegah penyebaran Virus Corona di Jawa Barat hingga hari ini,” ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Kang Emil mengungkapkan, penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Barat mengerucut pada generasi milenial. Dari hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalangan milenial memadati daftar pasien dalam pengawasan (PDP), sementara pasien positif COVID-19 merupakan kalangan lansia (orang tua).

Baca Juga: [HOAKS] Kabar Mengenai Pasar Cicaheum dan Pasar Andir Akan Ditutup

“Saya imbau para milenial yang sekarang di wilayah pandemi COVID-19, jangan mudik dulu. Karena berpotensi menularkan COVID-19 itu sendiri. Jangan Mudik dulu, sayangi orangtuamu dengan tidak mudik dulu tahun ini,” harap Kang Emil.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satu poin dalam maklumat tersebut yakni bagi warga yang terlanjur mudik, akan langsung dikategorikan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

“Kalau terlanjur mudik, maka orang itu langsung masuk kategori ODP. Artinya harus lakukan isolasi diri. Sesuai maklumat yang saya buat, jika ada ODP yang ketahuan tidak melakukan isolasi diri, maka Ketua RT dan RW berhak menelpon polisi untuk melakukan tindakan hukum terhadap ODP tersebut,” tegas Kang Emil.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x