Ada Tiga Ketagori Warga yang Bisa Ikut Tes Masif Covid 19 yang Digelar Pemprov Jabar

- 24 Maret 2020, 06:39 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin video conference Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes COVID-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/2020).* HUMAS JABAR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin video conference Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes COVID-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/2020).* HUMAS JABAR /

Sementara Kategori A tidak dilakukan secara drive thru, tetapi dikombinasikan dengan PCR (Polymerase Chain Reaction) secara door-to-door di rumah sakit rujukan ODP dan PDP di daerah masing-masing.

Tes masif COVID-19 ini bertujuan mencari peta persebaran COVID-19 dan memutus rantai penyebaran agar bisa dilakukan tindak lanjut medis.

Baca Juga: Bahan Terbatas, Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Bandung Belum Maksimal

“Proses drive-through ini akan dilaksanakan paling cepat Rabu (25/3/2020). Sehingga sambil menunggu drive-through, para kepala daerah bisa melakukan tes masif ini kepada kategori A di wilayahnya masing-masing,” ujar Emil.

“Alat tesnya itu menggunakan darah. Jadi darah di tes dalam sebuah alat, dalam hitungan 15 menit hasilnya akan keluar. Alat ini akan dikirimkan secukupnya ke daerah-daerah termasuk Majalengka, Indramayu, dan Sukabumi untuk mengetes Kategori A. Misalkan Indramayu ada TKI atau TKW baru datang, kejar orangnya lalu lakukan tes (dengan alat) yang kami kirim,” tuturnya.

Selain itu, Emil menyebutkan syarat lokasi pelaksanaan tes masif Covid-19 bagi Kategori B dan C yaitu memiliki lapangan parkir yang luas, akses yang mudah, dan lokasi yang berjauhan dengan pemukiman warga.

“Sementara ini yang kami setujui baru Lapangan Stadion Patriot untuk warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ucap Emil.

“Untuk Kabupaten Bogor sendiri, Kota Depok Sendiri, Kota Bogor sendiri. Sementara sisanya diskenariokan untuk wilayah Sukabumi, Cianjur, Cirebon, dan lainnya akan diantrikannya di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Adapun, masyarakat Kategori B dan C yang mengikuti tes masif COVID-19 secara drive thru akan mendapatkan panggilan dari Pemprov Jabar melalui pengajuan daerahnya masing-masing.

Kang Emil pun meminta kepala daerah kabupaten/kota terkait untuk mengirimkan daftar nama dan alamat warga, yang akan dites tersebut, secara online melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x