MUI Jabar Sarankan Khutbah Jumat Dipersingkat

- 17 Maret 2020, 20:35 WIB
Masjidil Haram
Masjidil Haram /dok.PRFM

"Fatwa ini merupakan tuntunan dari MUI agar umat ini juga paham dan bisa memahami bahwa suatu wabah itu ada pesan dalam hadis kalau di satu wilayah ada wabah kita tidak boleh mendatangi wilayah itu dan jika wilayah kita sudah terkena (wabah) kita jangan keluar jangan sampai menyebarkan ke tempat lain," ujarnya.

Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat Jumat dan salat wajib berjamaah pada sementara waktu. Menurut Rafani hal ini sejalamn dengan fatwa dari MUI pusat.

"Itu sudah sejalan (dengan Fatwa MUI Pusat) karena masjid Agung itu kan beda dengan masjid lain karena jamaahnya bukan penduduk yang sudah menetap karena ada pendatang, dan segala macam di situ jadi kemungkinan paparnya oleh virus itu sangat besar sekali beda dengan di komplek perumahan," tegasnya.

Ketetapan ini, Rafani sebut, akan dihentikan jika kondisi sudah kembali normal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah