MUI Jabar Sarankan Khutbah Jumat Dipersingkat

- 17 Maret 2020, 20:35 WIB
Masjidil Haram
Masjidil Haram /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya covid-19. Menurut Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat karena menilai corona ini sebagai sebuah ancaman maka perlu antisipasi secara menyeluruh.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus untuk Cegah Penyebaran Corona

"WHO sendiri kan sudah menetapkan (corona) sebagai pandemi. Nah karena ini sudah menjadi ancaman, pemerintah juga sudah mengambil berbagai kebijakan antisipasi maka kami MUI memberikan tuntunan arahan kepada umat terkait pelaksanaan ibadah dalam situasi corona ini sedang merebak," ucap Rafani saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (17/3/2020).

Pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran agar warga menghindari dulu acara yang banyak dikunjungi orang. Hal ini tentunya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Merujuk pada edaran tersebut juga, MUI Jawa Barat mengatur pelaksanaan salat wajib berjamaah dan salat jumat. Selain itu kegiatan tabligh akbar dan majelis taklim pun diatur untuk sementara waktu.

Menurut Rafani, MUI Jabar meminta jika khotib Jumat untuk mempersingkat khutbahnya. Hal ini dilakukan agar warga tidak berkumpul dalam waktu yang lama di dalam masjid.

"Salat Jumatnya seperti biasa tapi kita ada ikhtiar lain umpamanya khutbahnya jangan terlalu lama, jangan terlalu panjang. Kemudian pengurus masjid melakukan ikhtiar kalau misal karpet diduga ada virus lebih baik digulung dan jamaah disuruh bawa sajadah sendiri," jelas Rafani saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.

Baca Juga: Wifi Bandung Juara Tidak Bisa Diakses, Ini Dia Alasannya

Selain itu untuk pelaksanaan tabligh akbar yang sudah diagendakan lebih baik ditunda terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x