Cegah Kerumunan Masa Nataru, Polisi Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jalur Puncak Bogor

- 23 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor.
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. /twitter @TMCPolresBogor

PRFMNEWS – Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Bogor siap menerapkan aturan ganjil-genap selama 24 jam di sejumlah ruas jalan di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penerapan ganjil-genap selama 24 jam pada masa Nataru ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga yang berkunjung ke sejumlah tempat wisata di Kawasan Puncak Bogor.

Hal ini juga sebagai upaya antisipasi mencegah risiko penularan Covid-19 antarpengunjung.

Baca Juga: 18 Poin Arahan Tegas Kapolri Cegah Covid-19 Selama Masa Nataru, Termasuk Larangan Pawai

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Buka Saat Libur Nataru, ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Meski masa libur Nataru tahun ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, petugas gabungan tersebut sudah melakukan uji coba penerapan sistem ganjil-genap sejak 20 Desember 2021.

"Kita mulai lakukan uji coba dari Senin, 20 Desember 2021 petang untuk kendaraan yang menuju ke Kawasan Puncak Bogor, sambil terus dilakukan evaluasi," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, dikutip prfmnews.id dari situs ANTARA, pada Rabu, 22 Desember 2021.

Penerapan ganjil-genap itu dilakukan dengan memfilter plat kendaraan sesuai tanggal yang masuk ke Kawasan Puncak Bogor melalui sejumlah gerbang tol dan jalur alternatif.

Selain memfilter plat kendaraan sesuai tanggal ganjil-genap, petugas gabungan itu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x