Baca Juga: Persikab Bandung Juarai Liga 3 Jabar dengan Catatan Apik Tak Pernah Kalah
"Pemeriksaan meliputi kelengkapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kendaraan ganjil-genap sesuai tanggal, hingga surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau bisa menunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi," ujar Dicky.
Nantinya, pengendara yang tidak lolos pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku akan diminta putar balik oleh petugas dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya.
Untuk melakukan pemeriksaan selama penerapan sistem ganjil-genap 24 jam, anggota Satlantas Polres Bogor akan dibantu oleh personel gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yang berjumlah sekira 280 petugas.
Baca Juga: Pengantin Baru Batalkan Resepsi Nikah, Makanan Catering Dibagikan ke Korban Banjir Malaysia
"Untuk menyukseskan pemeriksaan, sekitar 280 petugas gabungan disiagakan hingga 2 Januari 2022," ucap Dicky.***