Cegah Kerumunan Masa Nataru, Polisi Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jalur Puncak Bogor

- 23 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor.
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. /twitter @TMCPolresBogor

PRFMNEWS – Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Bogor siap menerapkan aturan ganjil-genap selama 24 jam di sejumlah ruas jalan di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penerapan ganjil-genap selama 24 jam pada masa Nataru ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga yang berkunjung ke sejumlah tempat wisata di Kawasan Puncak Bogor.

Hal ini juga sebagai upaya antisipasi mencegah risiko penularan Covid-19 antarpengunjung.

Baca Juga: 18 Poin Arahan Tegas Kapolri Cegah Covid-19 Selama Masa Nataru, Termasuk Larangan Pawai

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Buka Saat Libur Nataru, ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Meski masa libur Nataru tahun ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, petugas gabungan tersebut sudah melakukan uji coba penerapan sistem ganjil-genap sejak 20 Desember 2021.

"Kita mulai lakukan uji coba dari Senin, 20 Desember 2021 petang untuk kendaraan yang menuju ke Kawasan Puncak Bogor, sambil terus dilakukan evaluasi," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, dikutip prfmnews.id dari situs ANTARA, pada Rabu, 22 Desember 2021.

Penerapan ganjil-genap itu dilakukan dengan memfilter plat kendaraan sesuai tanggal yang masuk ke Kawasan Puncak Bogor melalui sejumlah gerbang tol dan jalur alternatif.

Selain memfilter plat kendaraan sesuai tanggal ganjil-genap, petugas gabungan itu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Baca Juga: Persikab Bandung Juarai Liga 3 Jabar dengan Catatan Apik Tak Pernah Kalah

"Pemeriksaan meliputi kelengkapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kendaraan ganjil-genap sesuai tanggal, hingga surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau bisa menunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi," ujar Dicky.

Nantinya, pengendara yang tidak lolos pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku akan diminta putar balik oleh petugas dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya.

Untuk melakukan pemeriksaan selama penerapan sistem ganjil-genap 24 jam, anggota Satlantas Polres Bogor akan dibantu oleh personel gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yang berjumlah sekira 280 petugas.

Baca Juga: Pengantin Baru Batalkan Resepsi Nikah, Makanan Catering Dibagikan ke Korban Banjir Malaysia

"Untuk menyukseskan pemeriksaan, sekitar 280 petugas gabungan disiagakan hingga 2 Januari 2022," ucap Dicky.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah