PRFMNEWS - Sopir dump truck yang terlibat pada kecelakaan maut di Tanjakan Sanur, Tanjungsari, Sumedang pada Minggu kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, sopir dump truck itu dinilai melakukan kelalaian yang diperkuat dengan keterangan saksi dan beberapa barang bukti.
Atas hal itu, sopir dump truck pada kecelakaan maut di Tanjakan Sanur, Tanjungsari itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kami terapkan undang-undang lalu lintas dan angkutan pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau pasal 310 ayat 3 dan 2 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dedi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 9 November 2021.
Dedi menjelaskan, jajaran Polres Sumedang sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara kecelakaan maut di Tanjakan Sanur yang tewaskan 4 orang tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi yang dibarengi beberapa barang bukti, sopir dump trcuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.