Sopir Dump Truck Pada Kecelakaan Maut di Tanjakan Sanur Tanjungsari Sumedang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 9 November 2021, 10:54 WIB
Kecelakaan maut, tabrakan beruntun di Tanjungsari, Sumedang, Minggu 7 November 2021
Kecelakaan maut, tabrakan beruntun di Tanjungsari, Sumedang, Minggu 7 November 2021 /NETIZEN PRFM.

PRFMNEWS - Kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Sanur, Tanjungsari, Sumedang pada Minggu 7 November 2021 lalu yang sebabkan 4 orang meninggal.

Kecelakaan maut itu terjadi ketika satu unit dump truck menabrak bagian belakang Mobil Mitsubishi Pajero dengan yang kemudian menyebabkan tabrakan beruntun.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, jajaran Polres Sumedang sudah melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan gelar perkara atas kasus ini yang akhirnya menetapkan sopir dump truck pada kecelakaan maut itu sebagai tersangka.

Baca Juga: KRONOLOGI LENGKAP: Kecelakaan Maut Tanjungsari, Libatkan 8 Kendaraan Sebabkan 4 Orang Meninggal Dunia

"Hasil dari giat gelar perkara yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Sumedang bahwa pengemudi dump truck sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 9 November 2021.

Akibat kejadian ini, sopir dump truck pada kecelakaan maut tersebut terancam 12 tahun penjara.

"Kami terapkan undang-undang lalu lintas dan angkutan pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau pasal 310 ayat 3 dan 2 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dedi.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tanjungsari Sumedang Menyebabkan 4 Orang Tewas, Total 8 Kendaraan Terlibat

Sopir dump truck ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian yang diperkuat dengan beberapa keterangan saksi dan beberapa barang bukti.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x