Baca Juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia
Meski ada pembatasan penumpang hanya untuk pekerja kritikal dan esensial, Kuswardoyo memastikan tidak ada perubahan jadwal.
Adapun masyarakat umum yang sudah terlanjur membeli tiket KA lokal untuk tanggal 12 hingga 20 Juli dipastikan bisa melakukan pengembalian tiket 100 persen hingga 7 hari sejak tanggal pemberangkatan.
Adapun bidang yang masuk sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:
Sektor Esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)
Sektor Kritikal:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).***