Mulai Hari ini Hingga 20 Juli KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

- 12 Juli 2021, 07:07 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

PRFMNEWS - Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, KA lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Padalarang hanya bisa digunakan oleh pekerja sektor kritikal dan esensial.

Sementara masyarakat umum tidak diperkenankan menaiki KA lokal Bandung Raya hingga 20 Juli mendatang.

"Jadi mulai tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli pada masa PPKM Darurat sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan artinya aturan pemerintah, bahwa untuk KA lokal khususnya di Daop 2 KA Lokal Bandung Raya itu hanya diperuntukan bagi para pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal," kata Kuswardoyo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Minggu 11 Juli 2021.

Dia menyebutkan, para calon penumpang KA lokal harus melewati pos pemeriksaan tim gabungan.

Baca Juga: Selain Uang Tunai, Penerima BST dan PKH akan Dapat Beras 10Kg di Masa PPKM Darurat

Kepada petugas, calon penumpang wajib memperlihatkan dokumen yang menunjukan jika dia adalah pekerja di sektor esensial atau kritikal.

Jika dokumen lengkap, pekerja tersebut bisa melanjutkan perjalanan menggunaan KA lokal Bandung Raya dengan membeli tiket di loket di stasiun.

"Jadi mereka (penumpang) akan disortir terlebih dahulu diminta surat keterangannya seperti surat untuk perjalanan tersebut. Dan bila mereka masuk dalam golongan pekerja tersebut (kritikal dan esensial) itu akan dipersilahkan melanjutkan ke stasiun untuk membeli tiket perjalanannya," jelasnya.

"Di luar itu tidak diperkenankan untuk menggunakan jasa layanan KA lokal untuk sementara waktu," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia

Meski ada pembatasan penumpang hanya untuk pekerja kritikal dan esensial, Kuswardoyo memastikan tidak ada perubahan jadwal.

Adapun masyarakat umum yang sudah terlanjur membeli tiket KA lokal untuk tanggal 12 hingga 20 Juli dipastikan bisa melakukan pengembalian tiket 100 persen hingga 7 hari sejak tanggal pemberangkatan.

Adapun bidang yang masuk sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:

Sektor Esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Bandung dengan Konfirmasi Positif Aktif Tertinggi: Manjahlega dan Sukamiskin 106 Kasus

Sektor Kritikal:

a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah