Selain Uang Tunai, Penerima BST dan PKH akan Dapat Beras 10Kg di Masa PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 06:52 WIB
Selain mendapatkan uang, penerima bantuan BST dan PKH akan dapat beras 10kg di masa PPKM Darurat
Selain mendapatkan uang, penerima bantuan BST dan PKH akan dapat beras 10kg di masa PPKM Darurat /IG @kemensosri/

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, masyarakat dituntut untuk lebih banyak tinggal di rumah.

Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikn beras sebanyak 10 kg kepada setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Distaru Pastikan Proses Pemakaman Jenazah di TPU Cikadut Tak Terganggu Kasus Pungli

Risma menyampaikan, beras untuk para peserta penerima BST dan PKH akan disalurkan oleh Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” katanya.

Pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.

Baca Juga: Sudah Dapat Izin BPOM, 3 Juta Dosis Vaksin Moderna Tiba di Indonesia Hari Ini

“Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja,” tandas Mensos.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x