PRFMNEWS - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat home industri peracik obat ilegal di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari terungkapnya industri rumahan obat terlarang di Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
"Pada tanggal 12 Juni, BNN kemudian Ditresnarkoba dan Polres Tasikmalaya bekerjasama mengungkap home industri di Tasikmalaya. Dari situ ditangkap 5 orang ada pemilik, kurir hingga peracik obat," kata Erdi saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 10 Juli 2021.
Baca Juga: Ada-Ada Saja, Banyak Warga Depok Berpura-Pura Jadi Tenaga Kesehatan Agar Lolos Penyekatan
Erdi menjelaskan, para pelaku ini memproduksi obat jenis G yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.
Baca Juga: Ada Lansia Meninggal Dunia Karena Tak Tertangani Rumah Sakit, Wagub Jabar Sampaikan Permohonan Maaf
"Dampak berisiko pada masyarakat yaitu halusinasi. Ada rasa ketakutan jika dikonsumsi," jelasnya.
Dari pengungkapan di Tasikmalaya, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 300 butir tablet polos dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua timbangan dan 20 liter alkohol.
Baca Juga: Kecamatan Antapani Teratas ! Update Terbaru 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung
Dari situ, polisi lanjut Erdi melakukan pengembangan dan ditemukanlah pemasok bahan baku obat-obatan tersebut berada di Cisaranten, Kota Bandung.
"Tanggal 30 Juni kita menemukan pemasok bahan baku yang berada di Cisaranten dan itu suami istri, kita ungkap dan pendalaman dan terakhir kita temukan di Lembang," tuturnya.