Garut Kembali Lakukan Penyekatan Hingga 9 Juli, Ini 5 Titik Cek Poinnya

- 1 Juli 2021, 12:32 WIB
Zona merah Covid-19 berlaku di Garut karena kasus corona merajalela tak terkendali, penyekatan dan penambahan kapasitas perawatan dilakukan.
Zona merah Covid-19 berlaku di Garut karena kasus corona merajalela tak terkendali, penyekatan dan penambahan kapasitas perawatan dilakukan. /Kabar Priangan/Aep Hendy/


PRFMNEWS - Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data terbaru Satgas Covid.

Guna membatasi pergerakan masyarakat di Garut, Polres Garut bersama jajaran terkait kembali memberlakukan penyekatan kendaraan di 5 titik yang tekah dimulai sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2021.

Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan, kendaraan yang datang dari plat luar daerah Garut akan diminta kembali ke daerahnya. Pos pemeriksaan disiagakan di perbatasan daerah.

Baca Juga: Garut Zona Merah, Bupati Tutup Tempat Wisata dan Berlakukan Penyekatan

"Plat luar kalau ada kunjungan diminta kembali dulu karena Garut zona merah. Kita butuh kerjasama, butuh dukungan, karena kami bertindak bukan berdasarkan diri kami tapi perintah Satgas Covid," ujar Priyo saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 1 Juli 2021.

Priyo membeberkan lokasi 5 cek poin penyekatan kendaraan. Dua cek poin berada di perbatasan Garut dengan daerah lain yakni Jalan baru Kadungora (Garut-Bandung) dan Kecamatan Cilawu (Garut-Tasikmalaya).

Baca Juga: Band Asal Garut Masuk Daftar Penampil Festival Musik Metal Internasional

Sedangkan tiga titik lainnya ada di tempat wisata yaitu Pintu Masuk Cipanas, Selaawi, dan pertigaan Pasirwangi menuju kawasan wisata Kawah Darajat.

"Saat ini kalau dari SE Bupati, khususnya tempat wisata ditutup, tapi untuk hotel bisa dilaksanakan tapi hanya 25 persen pengunjung yang menginap dan wajib bawa hasil negatif Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan pihaknya akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru guna membatasi pergerakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x