Garut Zona Merah, Bupati Tutup Tempat Wisata dan Berlakukan Penyekatan

- 30 Juni 2021, 11:48 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.
Bupati Garut Rudy Gunawan. /Instagram @pemkab_garut.


PRFMNEWS - Kabupaten Garut masuk ke dalam kategori zona merah Covid-19 di Jawa Barat berdasarkan data terbaru pada pekan ini.

Untuk itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan pihaknya akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru guna membatasi pergerakan masyarakat.

"Garut dinyatakan bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat sebagai zona merah, artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat," kata Rudy dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: RSUD dr. Slamet Garut Akan Disulap jadi RS Khusus Covid-19

Adapun sejumlah kebijakan baru yang akan segera diberlakukan adalah penutupan tempat pariwisata dan penyekatan di beberapa tempat.

Selain itu, jam operasional beberapa tempat pun akan dibatasi sampai jam 19.00 WIB.

"Kami akan menutup tempat-tempat pariwisata, dan kami pun melakukan penyekatan di beberapa tempat, untuk adanya satu situasi membatasi pergerakan orang dari kerumunan. Jam operasional buka kegiatan sampai jam 7 malam," ungkap Rudy.

Baca Juga: PPNI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Pemukulan Perawat di Puskesmas Pameungpeuk Garut

Sementara itu untuk di lingkup kecamatan, lanjut Rudy, dirinya meminta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) untuk melakukan hal yang sama yaitu penegakan protkol kesehatan, namun proses vaksinasi harus tetap berjalan.

Meskipun demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang tetapi waspada dan meningkatkan protokol kesehatan, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ia mengimbau perhari ini untuk melakukan Work From Home (WFH).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x