Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut Stadion Persib Siap Digunakan untuk Piala Dunia U-20
Larangan terkait penyelenggaraan acara resepsi pernikahan itu tertuang dalam surat edara Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra tentang Larangan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi menciptakan kerumunan.
Meski melarang diadakannya resepsi pernikahan, Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap mempersilakan warga untuk menggelar akad nikah. Namun dengan protokol kesehatan ketat serta tidak mengundang banyak orang.***