Uu Beberkan Penjelasan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

- 7 Juni 2021, 15:03 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berikan penjelasan vaksinasi Covid-19 tidak sebabkan batal puasa
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berikan penjelasan vaksinasi Covid-19 tidak sebabkan batal puasa /Dok Humas Jabar.



PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih ragu disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa.

Uu memaparkan, disuntik vaksin ketika sedang berpuasa (puasa wajib maupun sunnah) dipastikan tidak membatalkan puasa.

"Hal ini sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa," jelas Uu.

Landasan utama vaksin tak menyebabkan batal puasa, lanjut Uu, karena vaksin tidak dimasukkan melalui tenggorokan.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ini Harapan Wali Kota Bandung

"Menurut hukum fiqih hal itu tidak membatalkan puasa karena masuk melalui kulit," tambahnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Uu Ruzhanul Ulum (@ruzhanul)

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl mengungkapkan bahwa dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Puskesmas Nagreg Adakan Gebyar Vaksinasi Corona: Non Lansia Bisa Ikut, Catat Jadwalnya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x