PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih ragu disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Uu memaparkan, disuntik vaksin ketika sedang berpuasa (puasa wajib maupun sunnah) dipastikan tidak membatalkan puasa.
"Hal ini sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa," jelas Uu.
Landasan utama vaksin tak menyebabkan batal puasa, lanjut Uu, karena vaksin tidak dimasukkan melalui tenggorokan.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ini Harapan Wali Kota Bandung
"Menurut hukum fiqih hal itu tidak membatalkan puasa karena masuk melalui kulit," tambahnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl mengungkapkan bahwa dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Puskesmas Nagreg Adakan Gebyar Vaksinasi Corona: Non Lansia Bisa Ikut, Catat Jadwalnya