Ia menuturkan, saat ini kita tengah memasuki era revolusi industri 4.0 dengan ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul.
Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru bisa saja terjadi.
Baca Juga: Banjir Karawang Akibatkan 8.500 Lebih Orang Mengungsi
"Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3," terangnya.
Ia mengingatkan, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, tapi juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.
"Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3," pungkasnya.***