Pandemi Covid-19, Disnakertrans Jabar Tekankan Hal Ini di Bulan K3 2021

- 10 Februari 2021, 11:26 WIB
Kadisnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi dalam konferensi pers Bulan K3
Kadisnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi dalam konferensi pers Bulan K3 /dok Disnakertrans Jabar


PRFMNEWS - Setiap tahun, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari - 12 Februari.

Pada tahun ini, Bulan K3 mengusung tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha".

Di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans) Jawa Barat, Bulan K3 dilaksanakan dengan kegiatan promotif, selain melalui pemasangan spanduk Bulan K3, juga dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebar luaskan pesan singkat K3 yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Diresmikan Hari Ini, Bernama Munara Sabilulungan 99

Bertepatan dengan pandemi Covid-19, maka evaluasi penerapan K3 memastikan bahwa perusahaan menerapkan protocol kesehatan Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah. Mulai dari berangkat kerja, selama ditempat bekerja, selama perjalanan kembali ke rumah dan di rumah," ujar Kadisnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, Rabu 10 Februari 2021.

Untuk mengingatkan pentingnya K3, pihaknya menyarankan pemasangan Spanduk Bulan Peringatan K3 selama 1 bulan di kantor/ perusahaan masing-masing, lalu melakukan penataan area kerja yang disesuaikan dengan prinsip K3, mengembangkan pemahaman dan perilaku selamat dan sehat di tempat kerja, dan penegasan bagi ASN serta pekerja agar mengutamakan K3.

Baca Juga: Segera Login e-Form BRI, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Februari 2021

Baca Juga: 232 Banjir Terjadi pada Minggu Pertama Februari 2021

"Pandemi Covid-19 memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah sama-sama kita laksanakan," sambungnya.

Ia menuturkan, saat ini kita tengah memasuki era revolusi industri 4.0 dengan ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul.

Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru bisa saja terjadi.

Baca Juga: Banjir Karawang Akibatkan 8.500 Lebih Orang Mengungsi

"Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3," terangnya.

Ia mengingatkan, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, tapi juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.

"Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah