Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Pasien Covid-19 yang Hendak Isolasi di Secapa AD Bandung

- 17 Januari 2021, 11:56 WIB
Gerbang Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat
Gerbang Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat / Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA

PRFMNEWS – Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, ditetapkan sebagai rumah sakit darurat virus corona (Covid-19)

Untuk itu Secapa AD mulai 11 Januari 2021 lalu membuka fasilitas isolasi bagi pasien virus corona. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengunjungi langsung dan menegaskan bahwa Secapa AD sudah sangat siap menjadi tempat isolasi pasien virus corona.

Namun, bagi warga yang terkena Covid-19 dan ingin isolasi di Secapa AD ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Nakes yang Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Bisa Lapor ke Dinkes

Baca Juga: Pemprov Jabar Tegaskan Vaksinasi di 20 Kabupaten Kota Mulai Pertengahan Januari 2021

Sedikitnya ada 11 poin prosedur bagi warga yang hendak melakukan isolasi di Secapa AD. Berikut prfmnews.id hadirkan lengkapnya untuk Anda:

Surat Rujukan

Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD wajib membawa surat rujukan. Adapun surat rujukan yang berlaku yakni dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang menangani kasus virus corona di Jawa Barat.

Gejala Ringan

Secapa AD memfokuskan fasilitasnya untuk isolasi pasien virus corona dengan gejala ringan. Selain pasien tanpa gejala, kasus virus corona tanpa gejala serta tanpa disertai Komorbid (penyakit penyerta) bisa mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di MapayBandung.com dengan judul "Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini"

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Minggu 17 Januari 2021

Baca Juga: Seluruh Santri yang Tertimpa Runtuhan Bangunan Pondok Pesantren Cianjur Telah Dievakuasi

Umur

Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD minimal berusia 18 tahun hingga 60 tahun. Hal ini dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Kartu Identitas

Pasien virus corona dengan gejala ringan maupun tanpa gejala serta tanpa penyakit penyerta, wajib melampirkan kartu tanda identitas yakni KTP maupun Kartu Keluaga saat mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Hasil Tes

Calon pasien isolasi di Secapa AD wajib melampirkan hasil tes Lab PCR (swab test) dengan hasil positif atau terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Sebaran Corona per Kecamatan di Kota Bandung 16 Januari: Antapani Tertinggi dengan 96 Kasus Positif

Baca Juga: Innalilahi, Pemeran Mak Lampir Meninggal Dunia

Mandiri

Salah satu ketentuan isolasi di Secapa AD yakni pasien mampu perawatan mandiri selama isolasi. Artinya, sifat isolasi di Secapa AD tidak menutup kemungkinan seperti isolasi mandiri di rumah.

Tidak Dalam Status Pengobatan

Pasien isolasi virus corona di Secapa AD tidak boleh berstatus dalam pengobatan TB Paru atau penyakit menular lainnya.

Hamil

Warga yang mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD tidak dalam kondisi mengandung atau hamil.

Baca Juga: Shin Tae-yong Buka Suara Soal Pembatalan Piala Dunia U-20 dan AFC U-19

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Mulai Penyuntikan Vaksin pada 22 Januari 2021

Cara Daftar

Pasien sebelum dirujuk ke Secapa AD, terlebih dahulu menghubungi petugas kesehatan Secapa AD melalui pihak Rumah Sakit atau Puskesmas.

Hal ini dilakukan untuk koordinasi tentang ketersediaan ruang isolasi di Secapa AD serta mengetahui kondisi pasien.

Surat Pernyataan

Pasien bersedia menandatangani surat pernyataan selama menjalani isolasi di Secapa AD.

Telepon

Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi warga terkait isolasi di Secapa AD yakni di nomor 022 82024359.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Secapa AD Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x