FAGI Jabar Ingin PJJ Dilanjut pada 2021, Tapi Harus Disertai Berbagai Perbaikan

- 28 Desember 2020, 09:33 WIB
Seorang guru di SMAN 3 Cibinong Bogor saat memberikan penjelasan terhadap siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2020.**
Seorang guru di SMAN 3 Cibinong Bogor saat memberikan penjelasan terhadap siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2020.** /Dok Disdik Jabar.

PRFMNEWS - Sesuai SKB empat menteri, pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka diperbolehkan dilakukan pada Januari 2021 mendatang atau pada awal semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Meski begitu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan berharap jika PJJ ini tetap dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Dengan kondisi perkembangan covid semakin ganas ini, bagi FAGI ini lanjut PJJ," sebut Iwan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 27 Desember 2020 kemarin malam.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pandemi Covid-19 Beri Dampak Positif Bagi Dunia Pendidikan

Kata Iwan, jika melihat aturan pelaksanaan PJJ yang tertuang dalam surat edaran maupun permendikbud sudah sangat baik. Hanya saja dia masih melihat adanya implementasi yang kurang baik dari aturan yang ada tersebut.

Dia mencontohkan, seharusnya pada pelaksanaan PJJ ini orang tua tak seharusnya direpotkan untuk menjadi guru.

Menurutnya, orang tua harusnya tak disibukan dengan mengurusi tugas anaknya saat berada di rumah.

Baca Juga: Ini 15 Peserta Indonesian Idol Special Season yang Akan Tampil di Final Showcase Mulai Malam Ini

"Dalam aturan itu sudah jelas tugas guru itu melaksanakan pendidikan formal, mengajarkan atau transfer ilmu pengetahuan. Tugas orang tua itu pendidikan informal, hanya membimbing dan memberikan kalau dia mengajari hanya sifatnya norma atau aturan-aturan atau sopan santun, bukan orang tua ditugaskan menjadi guru," tegasnya.

Selain itu, dia pun berharap agar penugasan yang dilakukan guru kepada siswa untuk jauh lebih disederhanakan. Jangan sampai tugas yang diberikan justru memberatkan siswa dan orang tua.

Baca Juga: Gara-Gara Ditahan Imbang Klub Zona Degradasi, Liverpool Gagal Lakukan Ini

Menurut Iwan, banyak guru yang belum memahami isi dan maksud dari aturan PJJ yang disusun Kemendikbud. Oleh karenanya banyak persoalan yang muncul saat PJJ ini.

Saat ini masih banyak guru yang beranggapan penilaian harus bersifat angka. Padahal menurut Iwan, penilaian itu bisa diubah di masa pandemi ini.

"Tugas-tugas penilaian evaluasi siswa tidak harus bersifat nilai dalam bentuk angka atau kuantitatif, nilainya itu bisa kualitatif misalkan bagus, sedang kurang," sebutnya.

Baca Juga: Robert Enggan Panggil Pemain Persib untuk Berkumpul Sebelum Ada Kepastian Liga 1

Adapun jika nantinya guru memerlukan angka untuk pengisian raport, maka tinggal dikonversi saja penilaian dari bagus, sedang, dan kurang tersebut.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x