"Delapan TKP di wilayah Bandung Barat, Cimahi, dan juga Sumedang. Kemudian di wilayah kami di Polresta Bandung ada dua tempat di Nagreg dan di Cileunyi," sebutnya.
Dari hasil kejahatannya ini, para pelaku berhasil menggasak uang Rp759 juta dari para korban.
Hendra menuturkan, komplotan ini berjumlah enam orang. Hanya saja pihaknya baru berhasil menangkap empat pelaku.
Baca Juga: Flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang Bandung Bisa Tahan Beban Sampai 200 Ton
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Disebutkan Hendra, dua orang pelaku yang ditangkap merupakan orang yang dipecat dari kesatuan TNI. Sementara status dua orang lainnya masih dalam pendalaman.
"Jadi mereka statusnya sipil tidak ada hubungan dengan TNI lagi. Kemudian dua orang lagi masih kita lakukan pendalaman," sebutnya.
Baca Juga: Pelabuhan Patimban Resmi Beroperasi, Langsung Layani Ekspor Mobil
Para pelaku, kata Hendra ditangkap di beberapa tempat di Cimahi. Selain melakukan aksi begal medsos, ternyata para pelaku juga melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu.***