Polresta Bandung Ungkap Kejahatan Begal Medsos, Pelaku Awalnya Tawarkan Barang di Medsos

- 21 Desember 2020, 09:32 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti berupa air softgun yang kerap digunakan para pelaku begal medsos untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, para pelaku pun terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti berupa air softgun yang kerap digunakan para pelaku begal medsos untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, para pelaku pun terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu. /BUDI SATRIA/prfmnews.id

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus kejahatan 'begal medsos'. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, dalam aksinya para pelaku begal medsos ini tawarkan barang di media sosial.

Setelah barang yang mereka tawarkan di media sosial diminati orang lain, maka mereka melakukan pendekatan dan mengajak COD-an terhadap orang tersebut.

"Salah satu dari mereka melakukan pendekatan dan memastikan uang dibawa sejumlah nilai barang yang diperjualbelikan. Begitu yakin mereka (korban) bawa uang kemudian dibawa ke suatu tempat dan di tempat tersebut mereka menggunakan senjata air softgun in menakuti korban dan mengambil uangnya," sebut Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Aturan Rapid Test Antigen Dinilai Mendadak dan Membuat Banyak Agenda Perjalanan Terganggu

Kata Hendra, biasanya para pelaku ini menawarkan hewan ternak seperti kambing ataupun bebek, dan lainnya.

Setelah mengambil uang korban, para pelaku ini pun turut membuang kunci kendaraan korban.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Senin 21 Desember, Simak Jadwal Sinetron Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020

"Delapan TKP di wilayah Bandung Barat, Cimahi, dan juga Sumedang. Kemudian di wilayah kami di Polresta Bandung ada dua tempat di Nagreg dan di Cileunyi," sebutnya.

Dari hasil kejahatannya ini, para pelaku berhasil menggasak uang Rp759 juta dari para korban.

Hendra menuturkan, komplotan ini berjumlah enam orang. Hanya saja pihaknya baru berhasil menangkap empat pelaku.

Baca Juga: Flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang Bandung Bisa Tahan Beban Sampai 200 Ton

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Disebutkan Hendra, dua orang pelaku yang ditangkap merupakan orang yang dipecat dari kesatuan TNI. Sementara status dua orang lainnya masih dalam pendalaman.

"Jadi mereka statusnya sipil tidak ada hubungan dengan TNI lagi. Kemudian dua orang lagi masih kita lakukan pendalaman," sebutnya.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Resmi Beroperasi, Langsung Layani Ekspor Mobil

Para pelaku, kata Hendra ditangkap di beberapa tempat di Cimahi. Selain melakukan aksi begal medsos, ternyata para pelaku juga melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah