Polresta Bandung Ringkus Pencuri Spesialis Rumah yang Lancarkan Aksi Saat Penghuni Lengah

- 30 November 2020, 11:23 WIB
 Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana (kanan) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencuri spesilis rumah saat ekspose di Maplresta Bandung, Senin 30 November 2020.*
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana (kanan) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencuri spesilis rumah saat ekspose di Maplresta Bandung, Senin 30 November 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian di rumah. Pelaku berinisial DR, warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, berdasarkan penuturan pelaku, aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan di 40 TKP.

Baca Juga: Geram dengan Buruknya Penanganan Covid-19 Pekan Ini, Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

Baca Juga: Tidak Naik Tidak Turun, Berikut Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Senin 30 November 2020

Pelaku melancarkan aksinya di rumah berpenghuni, saat penghuni lengah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pahat, 6 unit handphone, 8 ekor burung merpati dan satu buah sepeda ontel.

"Dia (pelaku) beroperasi pada malam hari, di rumah yang berpenghuni," kata Indra saat ekspose di Mapolresta Bandung, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dikurangi, Pengamat: Bakal Berdampak Buruk Terhadap Perekonomian

Baca Juga: Kenang dan Hormati Maradona, Napoli Gunakan Jersey Khusus Saat Kalahkan AS Roma

DR sebagai pelaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan bahwa dirinya melancarkan aksi di rumah yang terang.

Dengan alasan, akan diketahui ada orang jika rumah tersebut kondisinya terang.

"Kalau keadaan gelap sebelum masuk pasti lihat dulu ke dalam, kalau terang kan kelihatan kalau ada orangnya di ruangan," katanya.

Baca Juga: Ajay Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Cimahi Pastikan Pelayanan ke Masyarkat Tetap Berjalan Normal

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: MU Menang, Chelsea vs Tottenham Imbang, Arsenal Tumbang di Kandang

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 363 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x