Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama

1 Juli 2023, 10:38 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama. /Raisan Al Farisi/ Antara/

 

PRFMNEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani klarifikasi atas laporan dugaan penistaan agama.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pemanggilan terhadap Panji Gumilang dijadwalkan pada Senin 3 Juli 2023.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Agus dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Poin Pernyataan Sikap PUI Jabar Terhadap Polemik Al Zaytun

Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya.

Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

Baca Juga: Reaksi Jokowi saat Moeldoko Dituding Bekingi Ponpes Al Zaytun

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Siapkan 3 Tindakan untuk Al Zaytun

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler