Jadwal dan Daftar 5 Ruas Jalan di Jabar Berlaku Pembatasan Angkutan Barang Masa Mudik-Balik 2023

14 April 2023, 16:00 WIB
Truk besar dan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2023 di larang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada lima ruas jalan provinsi akan diberlakukan pembatasan operasional truk angkutan barang pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Pada jadwal yang ditentukan, truk angkutan barang dilarang melintasi lima ruas jalan di Jabar ini baik pada masa arus mudik maupun balik Lebaran 2023.

Tanggal pembatasan operasional truk angkutan barang pada lima ruas jalan di Jabar mulai berlaku pada 18-21 April 2023 saat arus mudik, dan arus balik mulai tanggal 24-26 April 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan Tol-Non Tol Dilarang Dilewati Truk Angkutan Barang Masa Mudik-Balik 2023

Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara menjabarkan, lima ruas jalan di Jawa Barat yang akan diberlakukan pembatasan truk angkutan barang, yakni:

1. Cimahi tujuan Subang yang melintasi Kolonel Masturi dan Lembang.

2. Bandung tujuan Subang melintasi Lembang.

3. Batas Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut lintas Kadungora - Tasikmalaya.

4. Simpang Cibadak hingga Palabuhanratu Sukabumi.

5. Jalur Majalengka, Kuningan dan Sumber (Kabupaten Cirebon).

Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan di Bandara PT Angkasa Pura II, Termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara

Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan untuk 5 kategori kendaraan yaitu: mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dengan kereta tempelan, dengan kereta gandingan, serta digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler