PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat menyatakan jika Kota Bandung, Kota Bogor, kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi berkategori zona oranye atau memiliki risiko sedang penularan Covid-19. Sementara 22 kota/kabupaten lainnya dinyataan dalam zona kuning atau memiliki risiko rendah penyebaran covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan untuk kota Depok, Bogor, dan Bekasi masih tetap menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beriringan dengan PSBB yang diterapkan Pemerintah DKI Jakarta. Sedangkan untuk kota Bandung dan Cimahi masih menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) namun dengan meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Seluruh Hewan Kurban yang Diternak Binaan DT Peduli Garut Dinyatakan Sehat dan Layak Dikurbankan
"Yang jelas yang di Bodebek, yang di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi itu PSBB. Kalau Cimahi dan kota Bandung masih AKB tapi tentunya dengan meningkatkan kewaspadaan yang lebih dan itu Pak Gubernur meminta Pak wali kota untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Daud saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (21/7/2020).
Kata Daud, setiap pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai zona oranye harus segera meningkatkan kewaspadaan agar tak ada peningkatan kasus covid-19.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jika Indonesia Peringkat 3 Dunia dalam Kasus TBC dan Harus Segera Diselesaikan
Jika Kota Bandung dan Kota Cimahi akan kembali menerapkan PSBB, Daud sebut, itu tergantung dari kebijakan pemerintah setempat. Pasalnya secara umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar telah mencabut PSBB di Jawa Barat.
"Itu (PSBB) keputusannya ada di bupati atau wali kota," ujarnya.***