Warga di Kota Bandung Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Pengamat: PSBB Perlu

- 21 Juli 2020, 10:27 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).**
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).** /TIM PRMN/RIZKY PERDANA/PRFM.

PRFMNEWS - Di Jawa Barat ada lima daerah yang ditetapkan berstatus zona oranye. Salah satunya adalah kota Bandung yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) berstatus zona oranye.

Pengamat Komunikasi Publik sekaligus Wakil Rektor 3 Universitas Pasundan Deden Ramdan mengatakan, dengan status zona oranye ini, harus ada beberapa langkah yang segera dilakukan oleh semua pihak di kota Bandung. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Bandung semakin meninggi agar kota Bandung tak masuk dalam zona merah.

"Kalau sudah masuk kategori zona oranye itu adalah beberapa hal harus ditempuh. Selain memperhatikan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan beberapa pertemuan yang kurang penting yang dilakukan kementerian/lembaga atau koorporasi, atau oleh komunitas dan lainnya, lalu juga disinfeksi di tempat umum, kemudian juga tes aktif dalam kaitan rapid dan sebagainya dan juga PSBB," kata Deden saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (20/7/2020).

 

Baca Juga: Harga Emas Hari ini, Selasa 21 Juli 2020, Naik Rp7.000 jadi Rp963.000 Pergram

Khsusus untuk PSBB, kata Deden, perlu diterapkan lagi di kota Bandung. Pasalnya, perlu ada pedisiplinan yang dilakukan pemerintah agar warga semakin peduli dengan kondisi saat ini agar pandemi ini segera berakhir.

"PSBB menurut saya itu harus, karena upaya pendisiplinan ini harus ditempuh. Kalau dibiarkan ini makin melebar dan ini tak akan pernah selesai wabah ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x