Polres Garut Ungkap Sindikat Pemalsu Uang Cetak Uang Rupiah dan Uang Asing

21 November 2022, 13:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

PRFMNEWS - Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dan dugaan penipuan di wilayah Kabupaten Garut.

Sebanyak dua orang pelaku beserta barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar diamankan polisi.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat, sekaligus Polres Garut pun mendapatkan informasi melalui Program Taros Kapolres Garut.

Baca Juga: Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Rupiah dan Asing, Sudah Dicetak Senilai Rp2,3 Miliar

"Kami lakukan langkah penyelidikan, di daerah Karangpawitan, ada satu pelaku yang tengah mengedarkan uang palsu, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial A," ujarnya saat konferensi pers di Polres Garut pada Minggu, 20 November 2022.

Wirdhanto mengungkapkan, tersangka dengan inisial A (47) ini merupakan pelatih badminton.

"Dari tersangka A saat digeledah ada barang bukti satu kotak besar berisikan sejumlah uang dengan pecahan Rp100 ribu 23 bundel, serta menyita sebuah senjata tajam berupa keris," lanjutnya.

Baca Juga: Lantunan Surat Al-Hujurat Ayat 13 Bergema di Opening Piala Dunia 2022 Qatar

Setelah dilakukan penangkapan terhadap A, akhirnya Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membuat dan memproduksi uang palsu berinisial D (52) seorang tukang sablon.

"Pengembangan dari tersangka A, kami tangkap juga D seorang tukang sablon di daerah Kabupaten Bandung, yang memproduksi dan membuat uang palsu," ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.

Baca Juga: Kemarin BIJB Kertajati Kembali Layani Penerbangan Umroh Langsung Menuju Jeddah

Diketahui tersangka telah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut digunakan untuk modus penipuan dan penggandaan uang.

Kini kedua tersangka terjerat dengan Pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler