PRFMNEWS – Dua pemuda penganiaya sejumlah monyet dan lutung di Tasikmalaya berinisial AY (25) dan I (25) ditangkap polisi.
Kedua pelaku mengaku menganiaya secara sadis monyet dan lutung ini demi kebutuhan konten media sosial (medsos) agar mendapatkan keuntungan.
Pelaku AY dan I ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya karena terbukti menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung yang merupakan satwa dilindungi.
Keduanya yang kini berstatus tersangka merupakan warga Kecamatan Cikatomas.
Baca Juga: Pria yang Sembelih dan Makan Kucing Akhirnya Ditangkap Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan
Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya lutung dan monyet ekor panjang.
"Kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan para tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," ucapnya.
Suhardi lanjut menerangkan, tersangka mengaku menganiaya satwa-satwa dilindungi tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di medsos.
Dari penjualan konten penganiayaan tersebut di medsos, keduanya mengaku meraup sejumlah keuntungan.
Ia menuturkan bahwa konten penganiayaan yang dibuat para tersangka itu ada juga berdasarkan permintaan penonton.
"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," jelasnya.
Kasus tersebut, imbuh Suhardi, masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkas Suhardi.***