OnlyFans Made In Garut, Polisi Tangkap Wanita 20 Tahun yang Bikin dan Jual Konten Pornografi

1 Agustus 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi konten pornografi. /PRFM


PRFMNEWS - Seorang wanita berusia 20 tahun asal Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena telah membuat dan menjual konten pornografi melalui media sosial Instagram.

Konten yang dibuat oleh pelaku selayaknya kasus OnlyFans, yakni yang bersangkutan membuat konten lalu menawarkan konten itu untuk dijual melalui Direct Message (DM) Instagram.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pelaku terbukti melanggar UU ITE dengan pelanggaran kesusilaan di media sosial.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Lain yang Terlibat Kasus Pornografi Dea Onlyfans

"Beredarnya video yang diduga warga Garut membuat sebuah layanan transaksi atau menyampaikan konten melanggar kesusilaan di media sosial," ujar Wirdhanto dalam konferensi pers yang dipantau melalui akun instagram @polresgarut, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Wirdhanto, wanita tersebut pada awalnya melakukan live instagram dengan setengah bugil untuk menarik perhatian dan meningkatkan followers instagram.

Setelah itu, ia menawarkan konten pornografi miliknya melalui DM instagram.

"Kita dapati terdapat 3 akun instagram yang disitu pelaku berupaya transaksi kan video dirinya yang mengandung pornografi," ungkap Wirdhanto.

Baca Juga: Pemprov Jabar Perbaiki 43 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir di Garut

Lalu, pengguna media sosial yang tertarik membeli kontennya diminta membayar sebesar Rp300 ribu. Dari pengakuan tersangka, ia sudah punya lebih dari 10 video pornografi yang memperlihatkan tubuhnya.

Tersangka mengaku sudah dua bulan melakukan modus operandi seperti ini dan mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, ia juga menerima bayaran endorsement iklan dari akun slot judi online Rp500 ribu per bulan.

Baca Juga: Pinjol yang Kerap Tekan Nasabah dengan Gambar Porno Dijerat Juga dengan Pasal Pornografi

"Total keuntungan yang didapat oleh pelaku ini sudah puluhan juta rupiah, karena udah ada ratusan yang meminta video lewat DM," papar Wirdhanto.

"Informasi dari tersangka ada rekan-rekannya yang melakukan hal sama, akan kita dalami juga," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler