PRFMNEWS - Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Terkait kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama lain yang juga terlibat kasus Dea Onlyfans.
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, pada Minggu 27 Maret 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Baca Juga: Dea OnlyFans yang Telah jadi Tersangka Tidak Dipenjara, Masih Mau Lanjut Kuliah
Kombes Pol Auliyansah Lubis juga mengatakan bahwa akan menyampaikan pada masyarakat mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus Dea yang memiliki nama Gusti Ayu Dewanti tersebut.
"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," sambungnya.
Meski demikian, Auliyansah belum dapat menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.
Baca Juga: Dea Onlyfans Ditangkap, Polisi Ungkap Ada Pelaku Lain, Siapakah?
"(Nama-nama yang sudah dikantongi) nanti kita infokan," ucapnya.