PRFMNEWS - Yayasan Sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Garut, Jawa Barat, masih melakukan kegiatan walaupun kini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani mengonfirmasi hal ini.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.
Ia menjelaskan bahwa masalah ACT yang sedang terjadi di pusat, tidak menjadi pengaruh ke daerah.
Dani juga menambahkan bahwa yayasan ACT tetap berjalan, yang kini dilarang oleh pemerintah hanyalah penggalangan dana saja.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.
Terkait masalah pengelolaan dana, ACT daerah tidak ada kaitannya, karena semua kebutuhan daerah diberikan ke ACT pusat.
"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Duh, 56 Persen Remaja di Kota Bandung Pernah Lakukan Hubungan Suami Istri di Luar Nikah
Ia mengungkapkan bahwa karyawan ACT kabupaten garut berjumlah 6 orang, dengan gajinya dibawah upah minimum kabupaten.
Sedangkan relawan ACT cabang Kabupaten Bandung mencapai 2 ribuan orang.
"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," pungkas Dani.***