Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mulai tanggal 1 Juli – 31 Agustus 2022 hadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Juga diskon bayar PKB dan bea BBNKB.

Berikut ini informasi lengkap keuntungan, syarat, cara bayar, hingga tahapan atau mekanisme bayar pajak dan bea balik nama dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022, dikutip prfmnews.id dari laman Bapenda Jabar.

Baca Juga: Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.


2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.


3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Viral Video Pegawai Kantor Pajak Bekasi Pukul Bawahannya, Ini Pernyataan Resmi Ditjen Pajak


4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.

- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.

- Pembayaran 61 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen.

- Pembayaran 91 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.

- Pembayaran 121 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Salah Satu Pemenang Vespa Arief Muhammad Ini Malah Dicolek Ditjen Pajak karena Masalah Alamat Rumah


5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Lalu Badan, Pemerintah, Pemprov Jabar, Pemkab/Pemkot, dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Lokasi Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Baca Juga: Komisi I DPR Minta Multipleksing Komitmen Laksanakan ASO


1. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

– STNK Asli;

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Jangan Sampai Dipecat karena Bolos, ini Aturan Jam Kerja dan Sanksi Terbaru Menpan RB untuk PNS


Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Cara ke JIS Naik Transportasi Umum, ini Rute KRL dan TransJakarta Menuju Lokasi Malam Puncak HUT DKI

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.


2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

– Bukti Hasil Cek Fisik

– Semua Berkas difotokopi.


Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip

– Pengecekan Fisik Kendaraan

– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan

– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.


Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru. ***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler