Sopir Bus Pandawa Kecelakaan Ciamis Jadi Tersangka, 3 Hal ini Memberatkan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

25 Mei 2022, 21:46 WIB
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menetapkan sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

PRFMNEWS - Sopir bus pariwisata PO Pandawa yang alami kecelakaan maut di Tanjakan Pari Panjalu, Panumbangan, Kabupaten Ciamis ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kabar sopir bus PO Pandawa bernama Ipayudin (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kecelakaan maut rombongan peziarah itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media pada hari ini Rabu, 25 Mei 2022.

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu dini hari, sopir bus berinisial IP (Ipayudin) kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA hari ini.

Tony menambahkan, tersangka sopir bus PO Pandawa itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara karena terbukti lalai saat berkendara menuju Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya hingga menewaskan empat orang korban dan belasan lainnya luka-luka.

Baca Juga: VIDEO Kebakaran Bus di Gerbang Tol Kalihurip Utama, Api Berkobar Hebat

Ia menyebut, ada tiga hal yang memberatkan sehingga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Pertama, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara terbukti penyebab utama kecelakaan akibat faktor manusia yakni tersangka lalai saat mengemudi padahal kondisi rem dinyatakan baik atau normal.

Sopir dinyatakan tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan sebagai antisipasi saat melaju di jalan turunan.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP, kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," jelasnya.

“Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bandung 2022 Dibuka 13 Juni, Cek Cara Daftar dan Kuota Calon Siswa Baru Tingkat SD, SMP

Kedua, kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa korban dan belasan lainnya terluka, serta menyebabkan kerugian material akibat menabrak empat rumah dan tujuh kendaraan lain.

“Tersangka ini dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia,” ujar Tony.

Ketiga, tersangka juga dijerat Pasal 312 karena setelah kejadian, ia meninggalkan lokasi kecelakaan atau kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada para korban, sehingga terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," ujar Tony.

Kini, lanjut Tony, sang sopir bus sudah mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Awas! 7 Hal Ini Bisa Membuat Kadar Kolesterol Jadi Tinggi, Nomor 1 Sering Dilakukan Banyak Orang

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah dari Balaraja, Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.

Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak tujuh kendaraan dan berhenti setelah menyeruduk empat rumah di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Dusun Paripurna RT 20 RW 7, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di puskesmas dan rumah sakit.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler