Ridwan Kamil Restui Karantina Wilayah Parsial Hingga Tingkat Kecamatan

31 Maret 2020, 11:10 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini COVID-19 di Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/3/2020).* /HUMAS JABAR

BANDUNG,(PRFM) - Terkait pandemi corona di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya merestui kepala daerah 27 kabupaten/kota lakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan, jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bandung Mencapai 2,5 Meter Pada Tengah Malam Tadi

Sementara terkait karantina parsial dalam skala kota/kabupaten, maupun provinsi, harus dilakukan atas izin Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif," tutur Emil.

Emil menegaskan, apabila KWP diterapkan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk pergerakan logistik dan kesehatan.

"Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum," kata Emil.

Jabar sendiri saat ini tengah melakukan simulasi KWP di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi karena terdapat lonjakan orang positif COVID-19 dari hasil rapid test.

Baca Juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik

Sementara itu, guru besar Universitas Katolik Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengatakan, semua pihak harus mendukung KWP, termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan atau inisiatif daerah itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

"Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing. Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP," ucap Asep.

"Dalam hukum namanya diskresi, kaitan dengan kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat. Jika daerah, misalnya Jabar, sudah melihat ada kondisi yang real bahwa harus segera dilakukan karantina wilayah, itu tidak apa-apa sebagai tindakan yang responsif dan sangat cepat. Nanti ketika PP keluar, baru disesuaikan," ujarnya.

Adapun dalam UU. No 6/2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah. Dalam konteks kabupaten/kota, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik, baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Baca Juga: Semenjak WFH Sampah Komersil dan Sampah Sapuan Jalan di Kota Bandung Berkurang

Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data. "Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assessment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan," ucap Asep.

"Ketika rapid assessment atau kajian cepat sudah dilakukan dan ada data, maka dilakukanlah kebijakan. Jadi tidak ada masalah ketika kita buat KWP asal ada datanya."

Jika KWP dilakukan, Asep mengingatkan, terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama. "Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan," ujarnya.

"Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia," kata Asep.

Ketiga, lanjutnya, terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Asep berujar, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid dan gereja.

"Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya," tutur Asep.

"KWP ini harus diapresiasi, harus didukung semua pihak. Jika masih ada kekurangan itu wajar, kita perbaiki. Semua demi kesehatan warganya. Ekonomi bisa diperbaiki, tapi nyawa tidak bisa diulang. Pastikan orientasi semuanya ini demi menjaga kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat," tutupnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler