ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik

- 31 Maret 2020, 09:32 WIB
ILUSTRASI pulang kampung (mudik).*
ILUSTRASI pulang kampung (mudik).* //ANTARA FOTO

BANDUNG,(PRFM) - Selain melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, ASN pun diminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo untuk tidak mudik.

Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Semenjak WFH Sampah Komersil dan Sampah Sapuan Jalan di Kota Bandung Berkurang

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dikatakan Tjahjo, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Tjahjo juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Tangani Corona, DPRD Jabar Sarankan Pemprov Lakukan Karantina Wilayah

Pertama, tidak berpergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x