PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan jika kebijakan penyekatan kendaraan berupa ganjil genap dibeberapa wilayah Jawa Barat (Jabar) bakal terus dilakukan hingga level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada pada level satu.
Dikutip dari ANTARA, Selasa 14 September 2021, Kombes Pol Erdi menyampaikan jika penyekatan ganjil genap dapat menurunkan angka mobilitas masyarakat sekira 20-30 persen.
Hal tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang sudah dilakukan pihaknya dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung Berpotensi Diperluas
Baca Juga: Dishub Buka Kemungkinan Ganjil Genap Kota Bandung Diperluas di 3 Kawasan Ini
Ganjil genap, kata Erdi, masih perlu dilakukan sebagai upaya membatasi kegiatan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
"Wilayah-wilayah yang diberlakukan ganjil-genap itu merupakan wilayah yang berstatus PPKM tingkat II dan tingkat III," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Baca Juga: Indonesia Datangkan lagi 1,8 Juta Vaksin Sinovac, Totalnya jadi 243 Juta Dosis
Baca Juga: Perhatian, ini 6 Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online
Di Jabar sendiri terdapat 51 titik penyekatan kebijakan ganjil genap. Lima titik diantaranya adalah ruas tol yang merupakan wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Hingga dua pekan terakhir, kebijakan ganjil genap di Jawa Barat menyasar kendaraan yang berasal dari luar daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Insiden Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Bertambah jadi 48 Orang
Di Kota Bandung misalnya, penyekatan ganjil genap menyasar pada kendaraan yang bukan menggunakan plat nomor D.***