INGAT! Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

29 Juli 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi STNK dan pajak kendaraan /PRFM

PRFMNEWS - Catat tanggalnya, karena mulai tanggal 1 Agustus 2021 akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat.

Program Triple Untung Plus ini hadir kembali untuk meringankan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Baca Juga: Bantuan dari Sumsel, 85,8 Ton Oksigen Cair Disebar ke Seluruh Penjuru Jabar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Maka dari itu pihaknya menggulirkan lagi program pemutihan guna menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Berencana Jadikan Rusa dan Angsa Sebagai Pakan, Wagub Jabar: Mending Kita Berkomunikasi

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening dalam keterangan resminya.

Apa saja program pemutihan pajak di Jabar pada tahun ini? Berikut rinciannya:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler